Warganet Ungkap Keganjilan Surat Penutupan Hotel Alexis, Apa Itu?

Penutupan Hotel Alexis oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat respons positif dari masyarakat.

Editor: wakos reza gautama
twitter
surat penutupan hotel alexis 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Penutupan Hotel Alexis oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat respons positif dari masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dinilai telah menepati janji kampanyenya.

Baca: Viral! Video Pria Berpeci Pukuli Dokter Perempuan Bikin Warganet Geram

Namun masih saja ada beberapa warganet yang mempertanyakan keabsahan penutupan Hotel Alexis.

Baru-baru ini beredar surat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dijadikan dasar penutupan Hotel Alexis.

Surat tersebut berseliweran di media sosial. Salah satunya adalah akun twitter @SiegerAnwalt.

Akun tersebut mengunggah surat penutupan Hotel Alexis.

Baca: Waduh Aksi Cabul Warnai Selebrasi Gol AS Roma Ketika Kalahkan Chelsea. Lihat Tangan Perotti !

Surat tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Surat ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi.

Baca: Pelaku Teror New York Tinggalkan Pesan Tertulis di 2 Lembar Kertas, Apa Isinya?

Perihal surat adalah Penjelasan terkait Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Menurut akun @SiegerAnwalt, surat tersebut bukanlah surat pencabutan izin Hotel Alexis.

Baca: Aturan Baru Taksi Online Resmi Berlaku Hari Ini, Apa Itu?

Baca: Dokter Anwari Kembali Berulah, Todong Ketua RT Pakai Senjata Api

Dikarenakan di dalam surat disebutkan bahwa permohonan TDUP Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved