Jadi Korban Penipuan Online Shop, Ini Tipsnya Agar Uang Anda Kembali
Tren bisnis e-commerce yang berkembang memberikan kemudahan. tidak jarang terjadi sejumlah kasus kejahatan seperti penipuan online shop.
Penulis: Ana Puspita Sari | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Tren bisnis e-commerce yang berkembang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Meskipun begitu, tidak jarang terjadi sejumlah kasus kejahatan seperti penipuan dan lainnya.
Melihat hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam menggunakan media sosial masing - masing.
Baca: Pria Asal Lampung Utara Disekap dan Dianiaya Berhari-hari Gara-gara Hal Sepele
Sebab, penipuan online shop pada dasarnya dapat dicegah mulai dari perilaku diri sendiri.
Staff Ahli Menteri Kominfo Bidang Teknologi Herry Abdul Aziz saat Sosialisasi Literasi Cerdas Bermedia di Hotel Emersia Lampung, Jumat, 3 November 2017, mengatakan, semua hal terkait informasi akan masuk ke otak manusia dan perilaku pun akan mengikuti.
Mencegah efek buruk dari hal tersebut, pihaknya mengedukasi khususnya anak muda yang seringkali menjadi korban informasi yang bersifat hoax.
"Masyarakat harus jujur dengan dirinya sendiri,seperti menyertakan data di Facebook secara benar dan sesuai. Kemudian, jadilah cerdas dengan memilih informasi mana yang benar dan mana yang menyesatkan (hoax)," jelasnya.
Lebih lanjut Herry menjelaskan, informasi hoax akan merugikan dari segi apapun.
Contoh saja dalam jual beli online, bisa jadi penjual atau pembeli menggunakan nama palsu sehingga transaksi tidak sesuai keinginan.
Pembeli telah mentransfer uang yang diminta namun barangnya tak kunjung datang, hal tersebut banyak sekali terjadi.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo menambahkan, terkait kasus penipuan online shop, pihaknya membenarkan bahwa hal tersebut memang kerap terjadi di dunia digital.
Pengguna internet yang belum paham betul akan menjadi sasaran empuk para penipu berkedok jual beli online.
"Banyak sekali orang yang tak bertanggung jawab memanfaatkannya terutama dalam forum jual beli online. Langkah antisipasi yang dilakukan ya dari diri kita sendiri. Bagaimana cara kita memilih dan online terpercaya tentunya direkomendasikan," imbuhnya.
Purnomo menambahkan, bagi masyarakat yang menjadi korban jual beli online shop, dapat mendatangi kantor kepolisian terdekat sebagai langkah pertama.
Kemudian, segera ke bank untuk menyerahkan rekening penjual untuk dilakukan penundaan transaksi sementara.
"Karena sesuai UU perbankan dan Pencucian Nomor 10 Tahun 2008 pihak bank bisa melakukan penundaan transaksi bila menemukan transaksi mencurigakan," paparnya.