Pria Asal Lampung Utara Disekap dan Dianiaya Berhari-hari Gara-gara Hal Sepele
Satuan Reskrim Polres Tulangbawang bersama petugas Polsek Menggala menangkap empat tersangka penyekapan dan pengeroyokan
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Satuan Reskrim Polres Tulangbawang bersama petugas Polsek Menggala menangkap empat tersangka penyekapan dan pengeroyokan terhadap Supiyan (41), warga Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Keempat tersangka yakni Suhardi (59), Haryanto (35), Pepen (21), dan Opiyansyah (19).
Baca: Sandiaga Uno Dibully Netizen Gara-gara Tata Bahasanya yang Amburadul
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, selain disangka sebagai pelaku penyekapan, para tersangka juga dijerat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Keempat tersangka merupakan warga Lingkungan Gunung Sakti, Menggala," terang Donny, Minggu, 5 November 2017.
"Mereka ditangkap hari Kamis sekitar pukul 18.30 WIB di dalam rumah Suhardi," tambahnya.
Donny mengungkapkan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari saksi Sandika (21), warga Kampung Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.
Sandika merupakan anak mantu Supiyan (41), yang menjadi korban penyekapan.
"Sandika melapor Kamis sore setelah saksi mendapatkan telepon dari korban," paparnya.
Donny mengatakan, Supiyan mengalami penyekapan dan pengeroyokan oleh para tersangka Kamis sekira pukul 16.00 Wib.
Peristiwa itu bermula saat Supiyan bertemu dengan pelaku E yang sekarang berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Antara Supiyan dan E ketika itu terjadi kesepakatan.
Namun karena tersangka E merasa dicurangi oleh Supiyan, lalu E mengumpulkan keempat temannya yakni Suhardi (59), Haryanto (35), Pepen (21), Opiyansyah (19).
"Nah saat itulah terjadinya tindak pidana penyekapan dan pengeroyokan oleh para tersangka," terang Donny.
Donny menjelaskan, saat dilakukan penangkapan diamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, amunisi, senjata tajam jenis parang, senjata tajam jenis badik, kayu dan tas.