Pria Asal Lampung Utara Disekap dan Dianiaya Berhari-hari Gara-gara Hal Sepele

Satuan Reskrim Polres Tulangbawang bersama petugas Polsek Menggala menangkap empat tersangka penyekapan dan pengeroyokan

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com
Pengeroyokan. 

Para tersangka dikenakan pasal bervariasi.

Suhardi dan Hariyanto dijerat pasal 333 ayat 2 KUHP tentang penyekapan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun junto pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara tersangka Pepen dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.

Tersangka Pepen juga dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Untuk tersangka Opiyansyah dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi tanpa hak yang dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun dan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved