Jika Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi, KPK Akan Dipidanakan oleh Pengacara Ini
Jika Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi, KPK Akan Dipidanakan oleh Pengacara Ini ........
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengancam akan memidanakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Mungkin saya ajukan praperadilan. Saya bisa pidanakan mereka (pimpinan KPK)," kata Fredrich di kantornya, di Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Baca: Terungkap Pemeran Pria di Video Heboh Aura Kasih yang Viral, Benarkah Bule?
Ia menganggap KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka pada kasus proyek pengadaan e-KTP kemarin tidak berdasarkan ketentuan KUHAP sebab saksi yang dihadirkan bukan yang melihat dan mendengar langsung tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
Terlebih, ia mengatakan, KPK selama ini bekerja sama dengan Federal Bureau Investigation (FBI) dalam mengumpulkan bukti.
Menurut Fredrich, itu tidak sah karena belum ada mutual legal asistance (MLA) di antara kedua lembaga tersebut.
"Ini, kan, masalahnya seperti jadi balas dendam pribadi. Di antara sekian yang ditetapkan sebagai tersangka saksi, yang dicekal di imigrasi hanya Pak Setnov (Seta Novanto). Ini berarti sentimen pribadi, ada permainan politik," lanjut dia.
Baca: Samsiah yang Hamil 4 Bulan Sempat Berhubungan Badan Sebelum Dihabisi
Sebelumnya, Fredrich membantah pihaknya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK untuk kliennya.
Seperti diketahui, pada Senin (6/11/2017) beredar SPDP atas nama Setya Novanto.
"Saya tidak pernah menerima SPDP yang dimaksud, belum pernah melihat dan membaca sebagaimana yang diedarkan teman-teman media," kata Fredrich lewat pesan singkat saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2017).
Ia pun menilai SPDP yang beredar tersebut adalah hoaks (berita bohong). Ia mengutip pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di media massa yang menyatakan belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi SPDP itu.
"Dengan ada bantahan dari juru bicara KPK terbukti itu hanya hoaks," ujar Fredrich.
Baca: Dokter Cantik Ini Bunuh Diri Padahal Baru 3 Bulan Menikah-Ada Yang Janggal
Sebelumnya beredar SPDP bernomor B-619/23/11/2017 berkop surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan tanggal 3 November 2017 yang tertulis ditujukan kepada Novanto.