Jika Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi, KPK Akan Dipidanakan oleh Pengacara Ini
Jika Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi, KPK Akan Dipidanakan oleh Pengacara Ini ........
Dalam surat SPDP tersebut disebutkan, dasar penerbitan SPDP tersebut salah satunya yakni berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
Surat itu menerangkan, per hari Selasa 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kemendagri.
Baca: 4 Tahun Pacaran Kekasih Kini Dipenjara 17 Tahun- Nasib Pernikahan pun Jadi Seperti Ini
Dalam surat itu, tindak pidana korupsinya tertulis diduga dilakukan Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sugihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.
--------
berita ini telah tayang di kompas com dengan judul Pengacara Ancam Pidanakan KPK jika Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi