4 Tahun Pacaran Kekasih Kini Dipenjara 17 Tahun- Nasib Pernikahan pun Jadi Seperti Ini

Empat tahun pacaran kekasih kini dipenjara 17 tahun, nasib pernikahan pun jadi seperti ini.

Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Wakos Reza Gautama
Rama Dhian Bara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG - Empat tahun pacaran kekasih kini dipenjara 17 tahun, nasib pernikahan pun jadi seperti ini.

Rama Dhian Bara (24), terdakwa pembunuhan di terminal peti kemas, Pelabuhan Panjang, nampak terkejut saat mendengar dijatuhi hukuman pidana 17 tahun penjara oleh majelis hakim.

Baca: Beredar Video Pensiunan PNS Setubuhi Wanita 21 Tahun di Sebuah Warung Kopi di Jawa Timur

Baca: Bunuh Bule di Bali, Pria Ganteng Sembunyi di Tulangbawang- Pelariannya Mengejutkan

Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, perbuatan Rama terbukti melakukan tindak pidana pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar hakim ketua Novian Saputra saat membacakan amar putusan, Selasa 7 November 2017.
.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa Rama adalah menghilangkan nyawa Hendra Kurniawan.

Putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana hukuman 20 tahun penjara.

Menanggapi putusan yang dijatuhkan, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Pantauan Tribun, sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Sayangnya, terdakwa Rama enggan dimintai keterangan saat dihampiri awak media seusai menjalani persidangan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan, Rama dan Hendra terlibat perkelahian di depan
Terminal Peti Kemas Pelabuhan Panjang pada 20 Maret 2017.

Rama lalu menusuk tubuh Hendra menggunakan pisau yang tertancap di pahanya. Akibatnya Hendra tewas setelah mendapat perawatan di puskesmas dan rumah sakit.

Baca: Lorong King Diobok obok, Temuan Tim BBPOM Mengejutkan

Kronologis

Rama mengaku menyesal setelah menghabisi nyawa Hendra Kurniawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved