Uang Rp 25 Juta Melayang Janji ke Singapura tak Kunjung Datang-Pria Ini pun Meradang

Uang Rp 25 juta melayang janji ke Singapura tak kunjung datang, pria ini pun meradang

Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Anung BayuardiMuhamad Heriza
Agen tenaga kerja 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDAR LAMPUNG- SO (44), warga Jalan Jenderal Sutoyo, Mekar Jaya, Bandar Sribhawono menjadi tersangka tindak pidana penipuan bermodus sebagai agen tenaga kerja.

Baca: Beredar Video Pensiunan PNS Setubuhi Wanita 21 Tahun di Sebuah Warung Kopi di Jawa Timur

Baca: 2 Begal Ini Tepergok Sedang Tidur, Terbangun Lawan Polisi- Nasibnya Sekarang Begini

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban, lalu menawarkan pekerjaan menjadi tenaga kerja. 

Kapolres Lampung Timur AKPB Yudi Chandra melalui Kapolsek Way Jepara Iptu Marbun menjelaskan, dari hasil aksi kejahatannya, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 25 juta.

Korbannya diketahui bernama Nurkholis, warga Dusun VI Desa Jepara Kecamatan Way Jepara, Lamtim.

Peristiwa itu terjadi pada hari Senin 4 September 2017 sekira pukul 09.30 wib pelaku mendatangi kediaman korban dan menawarkan pekerjaan menjadi tenaga kerja di Negara Singapore.

"Pelaku meminta 25 juta sebagai salah satu syaratnya, sekaligus modal agar bisa diberangkatkan dan korban menyepakatinya, " ujar Marbun mewakili Kapolres Lamtim AKBP Yudi, Selasa 7 November 2017.

Baca: Ingat Pria Pegawai Kafe yang Antar Minuman di Kasus Kopi Sianida Jessica? Nasibnya Bikin Sedih

Setelah uang diberikan, lanjut Marbun, ternyata korban tidak kunjung diberangkatkan oleh pelaku.

"Rencananya korban akan diberangkatkan setelah memberikan uang tersebut, namun sudah tiga bulan, tetapi korban tidak kunjung juga diberangkatkan," ujarnya kemudian korban melapor ke Polsek. (muhamad heriza).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved