Massa PPRL Gugat Sistem Outsourching di RSUDAM
Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) melakukan aksi di depan kantor Gubenur Lampung
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) melakukan aksi di depan kantor Gubenur Lampung, Kamis 9 November 2017.
Baca: Mohon Tertibkan Orang Gila yang Tidur-tiduran di Trotoar
Baca: Kaisar dan Riki Korban Lakalantas Alami Benturan di Kepala
Koordinator Lapangan Renaldo Sitanggang mengatakan, aksi ini untuk menggugat skema UMP murah yang dikemas melalui hubungan kerja, yang selama ini dianggap menghisap dan menindas kelas pekerja.
"Di Lampung ini, masih melanggengkan upaya penghisapan pekerja melalui sistem kerja kontrak dan outsourching, pemagangan dan sistem kerja sukarela di RSUDAM," seru Renaldo.
Renaldo menuturkan kondisi yang terjadi di RSUDAM masih banyak pekerjanya yang menyandang ketidakjelasan status dengan sebagai Tenaga Kerja Sukarena (TKS).
"Yang mana mereka bekerja tak ubahnya dengan Honorer maupun PNS, namun hanya menerima upah Rp 250 ribu perbulan," kata Renaldo.
Masih kata dia, RSUDAM telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka harus memenuhi syarat teknis tentang kinerja keuangan satuan kerja instansi.
"Jadi tidak ada alasan RSUDAM masih memperkerjaka TKS," jawabnya.
Selain itu massa buruh ini juga menuntut keadilan bagi Crew Awak Mobil Tanki (AMT) PT. Pertamina sebanyak 1095 yang di PHK secara sepihak.
"Yang mana diantaranya 61 AMT dari PT. Pertamina Depo Panjang, dan ini tidak sesuai dengan perjanjian awal," ujar Renaldo.
Renaldo pun mengkritik penatapan UMP dengan formula PP No 78 tahun 2015, yang mana hasilnya tetap merugikan kaum buruh.
"Bisa merugikan karena tidak lagi menjadikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai acuhan sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," pungkasnya.
Untuk itu massa yang tergabung dalam PPRL mendesak pemerintah Lampung untuk cabut PP 78/2015, Tolak penetapan UMP Lampung 2018, cabit SK Gubenur Lampung No. 564, Hapus TKS di RSUDAM, tolak PHK Sepihak pada Crew AMT PT. Pertamina, dan tolak revisi UU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pprl-unjuk-rasa_20171109_135510.jpg)