Benarkah Ada Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Berupa Pinjaman Uang Muka Rumah?
Saya mau tanya benarkah ada fasilitas BPJS Ketenagakerjaan berupa pinjaman uang muka rumah dan kalau ada bagaimana caranya
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KEPADA Yth BPJS Ketenagakerjaan.
Saya mau tanya benarkah ada fasilitas BPJS Ketenagakerjaan berupa pinjaman uang muka rumah dan kalau ada bagaimana caranya. Terimakasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6282375324xxx
Jawaban
Ada Layanan Pinjaman Uang Muka Perumahan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat layanan tambahan kepada para peserta berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan, Pinjaman Renovasi Rumah dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank BTN.
Suku bunga yang dikenakan adalah sebesar BI Repo Rate + 3% diperuntukkan untuk rumah tapak/susun yang diwajibkan menggunakan KPR.
Adapun persyaratan adalah sebagai berikut:
a. 1 tahun sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,
b. Tertib administrasi iuran
c. Perusahan tidak mendaftarkan sebagian upah, tenaga kerja dan program,
d. Belum memiliki rumah pertama dan,
e. Memenuhi syarat ketentuan Bank.
Untuk pendaftaran dapat langsung mendatangi Bank BTN terdekat dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Keputusan awal diberikan pinjaman atau tidak ditentukan oleh Bank BTN melalui BI Checking dan mekanisme perbankan.
AZIZ MUSLIM
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung