Terbukti Edit Isi Video Pidato Ahok, Ini Vonis Buni Yani

Terbukti Edit Isi Video Pidato Ahok, Ini Vonis Buni Yani.Majelis hakim menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Editor: Safruddin
Tribunnews
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDUNG - Terbukti edit isi video pidato Ahok, ini vonis Buni Yani. Majelis hakim   menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah.

Baca: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Rekrut 100 Ribu CPNS Tahun 2018, Termasuk untuk Daerah

Baca: Belum Sebulan Menjabat, Ini 5 Kebijakan Ahok Yang Akan Dirombak Total Anies-Sandi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa 14 November 2017).

Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap Saptono.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang pada 3 Oktober lalu di tempat yang sama, tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan menurut hakim adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya.

Hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Jejak 19 kali sidang

Buni Yani sebelumnya didakwa mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman akun Facebook miliknya dengan mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli dan menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.

Dalam perkara ini, Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan. Dalam beberapa kali persidangan, suasana panas kerap mewarnai.

Emosi Buni Yani, misalnya, kerap meluap.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved