Headline Koran Tribun Lampung

VIDEO CONTENT - Setnov Terjerat Jumat Keramat

Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya terjerat "Jumat Keramat" ala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya terjerat "Jumat Keramat" ala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka megakorupsi e-KTP itu resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

"KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto) terhitung 17 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11).

Baca: Fakta-fakta Mengejutkan Astrid Ellena - Putri Cantik Fredrich Yunadi Sang Pengacara Setya Novanto

"Jumat Keramat" memang istilah yang sudah melekat di lembaga antirasuah tersebut. Istilah ini mencuat lantaran KPK kerap melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pada hari Jumat.

Penahanan pada hari Jumat ini bahkan sudah seperti "tradisi" bagi KPK. Karena itulah, tak sedikit tersangka KPK yang menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Jumat.

Febri menuturkan, saat menahan Setnov, sapaan Setya Novanto, penyidik telah memperlihatkan Surat Penahanan. Namun, pihak Setnov menolak menandatanganinya.

Baca: Nggak Perlu Minder, Ini Tips Memilih Busana untuk Si Kulit Eksotis

Penyidik KPK kemudian menyiapkan berita acara penolakan terhadap berita acara penahanan. Tapi, berita acara itu ditolak juga oleh pihak Setnov.

"Terhadap berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan saksi, namun diserahkan ke istri SN, Deisti," katanya.

Baca selengkapnya di Koran Tribun Lampung edisi Sabtu 18 November 2017.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved