Pedagang Rokok Elektrik Bakal Ditangkapi, Ini Nasib Perokok Elektrik
Pedagang Rokok Elektrik Bakal Ditangkapi, Begini Nasib Perokok Elektrik .............
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bertindak tegas mengatur peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Peredaran rokok elektrik tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia karena tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi petani tembakau.
Baca: Reaksi Jokowi Saat Setya Novanto Minta Perlindungan Hukum
"Siapa yang tahu isinya, ganja atau bukan. Di negara maju itu malah lebih ekstrem dilarang," ucap dia di Tangerang, Sabtu (18/11/2017).
Untuk itu, Enggar mengaku tidak akan segan-segan menangkap para pedagang yang masih memasukkan produk rokok elektrik ke Indonesia.
"Ya tangkap saja (kalau masih masuk). Jadi para perokok elektrik berubahlah jadi perokok biasa," sebutnya.
Dia menyebutkan, pihaknya akan mencantumkan persyaratan peredaran rokok elektrik tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait hal ini.
Baca: Siapa Deisti Astriani Tagor? Ternyata Kamar Mandi Tempat Favoritnya untuk Berduaan dengan Setnov
"( Rokok elektrik) hanya boleh beredar, dan impor kalau ada rekomendasi dari Menkes, BPOM, Menperin, dan dapat SNI. Nah itu panjang, dan kelihatannya 20-30 tahun enggak keluar izinnya," katanya.
-----------
Berita ini sudah tayang di Kompas com dengan judulMendag: Para Perokok Elektrik Berubahlah Jadi Perokok Biasa
