Wanita Ini Sudah Setor Rp 200 Juta, Hanya Dapat Janji- Begini Sekarang yang Terjadi
Wanita ini sudah setor Rp 200 juta, hanya dapat janji- begini sekarang yang terjadi. Janji yang tak kunjung direalisasikan akhirnya diproses hukum.
Laporan Reporter Tribun Lampung, Bayu Saputra/Muhamad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wanita Ini Sudah Setor Rp 200 Juta, Hanya Dapat Janji- Begini Sekarang Kondisinya.
Baca: FOTO : Pemindahan Setya Novanto dari RSCM ke Rutan KPK
Baca: Ditahan di Rutan KPK, Setya Novanto Ajukan Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi
Janji yang tak kunjung direalisasikan akhirnya berujung proses hukum. Konsumen melaporkan pengembang ke polisi.
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung menciduk direktur PT Ghalaz Sukses Perkara (GSP), Wantoro Ari Prasetyo.
Bos perusahaan pengembang perumahan itu ditangkap saat akan menaiki pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (17/11).
Wantoro ditangkap karena dilaporkan melakukan penipuan jual beli tanah dan juga menggelapkan uang konsumen perumahan.
Terakhir, Wantoro dilaporkan oleh Zikri Adlan (75), pemilik tanah yang akan dijadikan perumahan ke Polda Lampung pada 29 maret 2017.
Laporan Zikri tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-377/III/2017/Lpg/SPKT.
Senada dikatakan Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono, Minggu (19/11).
"Ya benar, kami telah menerima pelimpahan tersangka tipu gelap dari Polda Lampung. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di mapolresta," katanya.
Murbani menjelaskan, bos pengembang perumahan PT Ghalaz itu diringkus di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (17/11) lalu.
Penangkapan tersebut, kata Murbani, setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan Wantoro yang diduga akan kabur ke luar kota dengan pesawat.
Menurut Murbani, berdasarkan laporan yang diterima ada sebanyak 30 konsumen yang menjadi korban. Nilai kerugian dari 30 korban tersebut, kata Murbani, mencapai puluhan miliaran rupiah.