Wanita Ini Sudah Setor Rp 200 Juta, Hanya Dapat Janji- Begini Sekarang  yang Terjadi

Wanita ini sudah setor Rp 200 juta, hanya dapat janji- begini sekarang  yang terjadi. Janji yang tak kunjung direalisasikan akhirnya diproses hukum.

Editor: Safruddin
net
Ilustrasi. 

Baca: Dulu Mantap Berhijab, Kini Cynthiara Alona Tak Malu-malu Umbar Bagian Ini

Dua korban adalah Aprilia (50), warga Kedamaian, Tanjungkarang Timur dan Kristianto (32), warga Beringin Raya, Kemiling Bandar Lampung.

Kedatangan keduanya bertujuan memastikan informasi Owner PT GSP tertangkap. "Setelah kami cek dan datang ke sini (Polresta) ternyata benar," kata Aprilia.

Aprilia pun mengaku langsung menagih uang kerugian kepada bos pengembang perumahan tersebut.

"Kalau saya sendiri sudah setor Rp 200 juta kepada Wantoro. Kalau dihitung dari empat korban yang sudah menyetor, totalnya Rp 700 juta," ungkapnya.

Aprilia mengaku, uang yang disetorkan tersebut adalah untuk mem-booking rumah.

 "Saya menyesal pesan rumah ke PT yang dipimpin Wantoro. PT Ghalaz ternyata banyak masalah dan sudah merugikan ratusan kliennya," ujarnya.

Sementara Kristianto menyebut belum mendapatkan rumah yang dipesannya dari PT GSP.

"Kalau dana yang disetorkan sudah Rp 170 juta, Mas, masuk ke Wantoro namun saya belum juga memiliki rumah," keluhnya.

Kristianto berharap, polisi bertindak profesional menangani permasalahan ini.

Sebab sepengetahuannya, beberapa bulan lalu Wantoro pernah tertangkap namun dilepaskan kembali.

"Harapan kami, pelaku bisa mengembalikan uang kami dan kasusnya tetap berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku," harapnya.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved