Anggota DPRD Pringsewu Minta Oknum Polisi yang Pukuli Tukang Cukur Dihukum agar Ada Efek Jera
Anggota DPRD Pringsewu Minta Oknum Polisi Arogan Dihukum agar Ada Efek Jera
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagiyo meminta proses hukum terhadap oknum polisi, Brigadir Edwin Rais, tetap ditegakkan.
Edwin Rais melakukan penganiayaan terhadap Sofyan Doni Kurniawan (24), tukang cukur di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Baca: Bekas Tukang Angkut Air AC Milan Lengserkan Montella dari Posisi Pelatih
Selain memukuli Sofyan, Edwin Rais juga sempat melepaskan tembakan ke arah warga yang ada di sekitar tempat kejadian perkara.
Motif pemukulan hanya karena Brigadir Edwin Rais tidak puas dengan hasil cukuran korban.
Menurut Anton Subagiyo, penggunaan senjata api di sembarang tempat dan melukai seseorang harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, upaya tersebut untuk menjaga kewibawaan Polri sebagai fungsi lembaga pengayom dan melayani masyarakat.
Sebab, tambah dia, penggunaan senjata api itu ada standar operasional prosesurnya (SOP).
Adanya penegakan hukum menurut dia, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Tidak hanya itu, Anton meminta supaya Dinas Sosial melakukan pendampingan terhadap korban, Sofyan Doni Kurniawan.
Supaya, lanjut dia, kekerasan yang diterima tidak menimbulkan dampak traumatik mendalam.
Baca: Wah Apakah Bukti Ini Menunjukan Miyabi Sudah Ada di Bali? Bikin Penasaran!
Kepolisian Sektor Sukoharjo telah mengamankan barang bukti kekerasan yang dilakukan oknum polisi Brigadir Edwin Rais (28) kepada tukang cukur Sofyan Doni Kurniawan (24) warga Sukamulya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Sabtu, 25 November 2017 kemarin.
Kepala Polsek Sukoharjo AKP Wahidin mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan itu berupa patok bambu, dan pisau cukur.