Dua Kali Dipenjara, Pria Ini Masih Saja Tak Kapok Gasak Motor di Parkiran Musala
Dua Kali Dipenjara, Pria Ini Masih Saja Tak Kapok Gasak Motor di Parkiran Musala
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: wakos reza gautama
Lapoaran Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NATAR - Tekab 308 Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, menangkap tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada 11 November 2017 lalu.
Tersangka bernama Mat Zakaria (50), warga Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar.
Baca: Ternyata Ini KIsah Dibalik Kerudung Pink yang Dipakai Setya Novanto
Petugas meringkus Mat Zakaria di kediamannya pada Senin, 27 November 2017, sekitar pukul 05.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Efendi mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor milik Aan Ferdian (14), warga Tanjungsari.
Saat itu korban sedang sholat dzuhur di sebuah mushola di Desa Tanjungsari.
“Tersangka mengambil sepeda motor Honda Revo korban dengan menggunakan kunci letter T,” kata mantan kasat reskrim Polres Tulang Bawang itu.
Motor hasil curian dibawa korban ke rumahnya di Desa Rulung Raya.
Polisi yang mendapatkan laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya berikut barang bukti hasil kejahatannya.
Lebih lanjut AKP Efendi mengatakan, tersangka merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor dan curat (pencurian dengan pemberatan).
Baca: Mobil Terobos Jalur Busway, Ini Klarifikasi Dewi Perssik Soal Nabrak Orang dan Gerbang Portal
Tersangka pernah menjalani hukuman di LP Kalianda dan LP Way Huwi.
“Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Natar. Penangkapan ini merupakan ungkap kasus dalam giat ops sikat krakatau III,” terang AKP Afendi.