Dua Kali Dipenjara, Pria Ini Masih Saja Tak Kapok Gasak Motor di Parkiran Musala

Dua Kali Dipenjara, Pria Ini Masih Saja Tak Kapok Gasak Motor di Parkiran Musala

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: wakos reza gautama
Grafis/Dodi Kurniawan
ringkus tersangka curanmor 

Lapoaran Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NATAR - Tekab 308 Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, menangkap tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada 11 November 2017 lalu.

Tersangka bernama Mat Zakaria (50), warga Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar.

Baca: Ternyata Ini KIsah Dibalik Kerudung Pink yang Dipakai Setya Novanto

Petugas meringkus Mat Zakaria di kediamannya pada Senin, 27 November 2017, sekitar pukul 05.00 wib.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Efendi mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor milik Aan Ferdian (14), warga Tanjungsari.

Saat itu korban sedang sholat dzuhur di sebuah mushola di Desa Tanjungsari.

“Tersangka mengambil sepeda motor Honda Revo korban dengan menggunakan kunci letter T,” kata mantan kasat reskrim Polres Tulang Bawang itu.

Motor hasil curian dibawa korban ke rumahnya di Desa Rulung Raya.

Polisi yang mendapatkan laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya berikut barang bukti hasil kejahatannya.

Lebih lanjut AKP Efendi mengatakan, tersangka merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor dan curat (pencurian dengan pemberatan).

Baca: Mobil Terobos Jalur Busway, Ini Klarifikasi Dewi Perssik Soal Nabrak Orang dan Gerbang Portal

Tersangka pernah menjalani hukuman di LP Kalianda dan LP Way Huwi.

“Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Natar. Penangkapan ini merupakan ungkap kasus dalam giat ops sikat krakatau III,” terang AKP Afendi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved