Astaga, Kelakuan Seorang Anak Nggak Bermoral, Tega Bunuh Ibu Kandungnya dan Coba Lakukan Hal Ini!

Seorang anak dihukum dua puluh tahun penjara setelah terbukti membunuh ibu kandungnya

Penulis: Rika Apriyanti | Editor: Rika Apriyanti
Joe Gratz/Flickr
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Seorang anak dihukum 20 tahun penjara setelah terbukti membunuh ibu kandungnya.

Anak laki-laki yang diketahui bernama Titus Mafuka (36) ini berasal dari Murahwe, Zimbabwe, Afrika.

Diketahui, sebelum membunuh sang ibu, Mafuka meminta berhubungan intim dengan sang ibu sebagai upaya untuk mematahkan mantra yang diduga dilemparkan sang ibu padanya.

Mafuka percaya kalau ibunya, Grace Kadzondera telah mengguna-gunanya dengan mantra yang mengakibatkan kegagalanya mempertahankan ereksi setiap kali dia berniat melakukan hubungan seksual dengan istrinya.

Baca: Tertangkap Razia Polisi, 83 Pemuda Ini Tunggu Hukuman Cukur Rambut di Depan Umum, Kasian!

Sebagai akibat dari kegagalan memenuhi kewajibannya, Mafuka dengan aneh menanggalkan pakaiannya dalam pandangan penuh istrinya, membentangkan ranjang sebelum meraih ibunya.

Selanjutnya, Mafuka memerintahkan sang ibu untuk berbaring di tempat tidur.

Setelah tidak berhasil melakukan hubungan intim dengan ibunya, Mafuka kemudian mencekik ibunya sampai mati.

Setelah mengetahui ibunya mati, ia mengajak keluarganya untuk pergi dari desa tersebut.

Baca: Waduh, Seorang Anak Laki-laki dan 3 Perempuan Bersaudara Jadi Korban Nafsu Gurunya!

Jenazah ditemukan lima hari kemudian dalam keadaan yang memperihatinkan.

Dilansir dari Allafrica.com, peristiwa menghebohkan ini terjadi pada akhir tahun 2016.

Perselisihan anak dan ibu ini dimulai pada 2 September 2016 saat Mafuka melapor pada kepala desa, Dennis Bingura kalau ibunya telah menyihir dirinya.

Setelah mendapat laporan, Bingura memanggil sang ibu namun gagal menyelesaikan masalah tersebut.

Baca: Masak Apa Hari Ini? Coba Ayam Goreng Lengkuas yang Gurih nan Sedap, Ini Tipsnya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved