Ada Sabu 0,2 Gram dari Kantong Celana Pria Ini Usai Keluar Warung
Ada Sabu 0,2 Gram dari Kantong Celana Pria Ini Usai Keluar Warung . . . . . . . . .
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Tim Satgas Satresnarkoba Polres Way Kanan, Selasa, 28 Nopember 2017 sekitar pukul 00.30 Wib mengungkap penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi warga polisi menangkap satu tersangka berinisial HN (24), warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan.
Baca: Simak Prilaku Andi Narogong yang Berubah Drastis Pasca Penahanan Setya Novanto
Kasat Narkoba Polres Waykanan Iptu Nelson Siahaan menerangkan, HN diringkus pasa penyelidikan polisi yang menerima info warga soal keberadaan warung di Kampung Gunung Sangkaran menjadi ajang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca: Panggung Reuni Alumni 212 Dikabarkan Roboh, Netizen Sampaikan Ini
Tetiba di lokasi polisi melihat seorang laki-laki mencurigakan hendak keluar meninggalkan warung. Karena curiga polisi menggeledah bagian badan dan pakaian pria itu. "hasilnya dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi sabu seberat 0,20 gram," katanya Jumat (1/12).
Pelaku beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (ang)