Astaga, Masih Pelajar Sudah Jadi Buronan Polisi, Begini Nasibnya Sekarang
Astaga, Masih Pelajar Sudah Jadi Buronan Polisi, Begini Nasibnya Sekarang
Penulis: Tri Yulianto | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Petugas Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus menangkap dua tersangka pembobol rumah.
Menurut Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, kedua tersangka berinisial NF (19), dan YU (17) yang masih berstatus pelajar.
Baca: Meghan Markle Doyan Makan Tapi Tubuh Tetap Langsing, Ini Tips Dari Doi
"Keduanya terlibat curat berdasarkan masing-masing laporan yang diterima Polsek Talang Padang. Dan khusus NF merupakan DPO tahun 2014," ujar Yoffi, Minggu, 3 Desember 2017.
Barang bukti yang disita dari NF berupa ponsel Nokia tipe 1600 milik Neflizon (40).
NF mencurinya di Jalan Baru Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, pada 25 Juli 2014.
Lalu YU barang yang dicuri alat pemasak nasi (magicom), setrika, tas kecil warna hitam milik korban Asep Periyanto (34), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting.
"Modus operandi keduanya mencuri dengan cara merusak jendela dan pintu rumah korban," jelas Yoffi.
Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dan UU RI nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap RA (16), tersangka pencurian dengan korbannya Sukiran (63) warga Pekon Sumber Mulya Kecamatan Pulau Panggung.
"RA merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung yang ditangkap di rumahnya," kata Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto.
Ia menambahkan RA mencuri bersama HS (34) warga Pekon Air Bakoman Kecamatan Pulau Panggung.
Keduanya mencuri dengan cara membobol pintu dapur. Lalu mengambil HP di atas rak piring dengan posisi HP dicas.
"Korban mengalami kerugian berupa HP Xiomi tipe 3S warna gold senilai Rp 1.6 juta," ujar Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya RA terancam pasal 363 KUHPidana dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara.