Wali Kota Cantik Ini Gaya Hidupnya Seperti Sosialita, Begini Akhirnya Nasibnya

Wali Kota Cantik Ini Gaya Hidupnya Seperti Sosialita, Begini Akhirnya Nasibnya

Editor: taryono
Facebook
Lidiane Leite 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan di Brasil menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada seorang wali kota yang terbukti menggelapkan anggaran pendidikan.

Lidiane Leite menjabat sebagai wali kota Bom Jardim, salah satu kota termiskin di negara Brasil.

Namun apa yang dilakukan Leite jauh dari kesan seorang wali kota.

Baca: Pesta Pernikahan Penuh Kebahagiaan Mendadak Berdarah - darah karena Hal Sepele

Di saat kotanya masih berada dalam kemiskinan, Leite justru tinggal dan hidup mewah di Sao Luiz, ibu kota negara bagian Maranhao, yang terpisah jarak 289 kilometer dari Bom Jardim yang dipimpinnya.

Dikutip dari The Independent, dalam memerintah, Leite berkomunikasi dengan para bawahannya melalui pesan via aplikasi WhatsApp. Dan bahkan membuat grup khusus untuk itu.

..

Leite juga diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewahnya di sosial media Instagram.

"Sebelum menjadi wali kota saya hidup miskin. Saya memiliki Land Rover, tapi saya sekarang mengemudikan (Toyota) SW4," tulis Leite dalam akun Instagramnya.

"Mungkin saya harus membeli mobil mewah lainnya, karena puji Tuhan saya memiliki cukup uang untuk itu," tulis Leite.

Baca: Foto Liburan Jennifer Dunn Bikin Netizen Gagal Fokus, Ada Apa dengan Perutnya?

"Saya bisa membeli apapun yang saya inginkan. Saya akan menghabiskan uang dengan cara yang saya mau. Tidak peduli omongan orang lain tentang saya," tambahnya.

Potret kehidupan mewah Leite akhirnya mengundang aparat berwajib untuk melakukan penyelidikan.

...

Hasilnya, diketahui Leite telah menggelapkan anggaran kota hingga sebesar 4,5 juta pounsterling atau sekitar Rp 81,7 miliar dari anggaran pendidikan.

Tuduhan padanya muncul pertama kali pada Agustus 2015, sekitar 3 tahun sejak Leite memimpin.

Sempat melarikan diri selama 39 hari, Leite pun menyerah. Setelah menjalani persidangan selama 2,5 tahun, Leite dijatuhi hukuman 14 tahun 1 bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved