Asyik Pesta Narkoba di Kontrakan, Dua Remaja Tertangkap dan Lima Lainnya Lari Saat Digrebek Polisi

Puluhan personel Polres Way Kanan dengan bersenjata lengkap menggerebek rumah kontrakan milik AL di Way Kanan, Lampung, Selasa 5 Desember 2017.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/anung bayuardi
barang bukti narkoba hasil ioperasi, Selasa (5/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Puluhan personel Polres Way Kanan dengan bersenjata lengkap menggerebek rumah kontrakan milik AL, di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Selasa 5 Desember 2017.

Hasilnya, polres berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaaan narkotika dengan inisial SW (15), warga Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, dan DL (23), warga Kampung Banjar Baru, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Baca: Saat Mengemis di Jalan, Anak Ini Kaget Lihat Sosok di Dalam Mobil eh Malah Menangis

Kepala Kepolisian Resor Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, menerangkan melalui Kasat Narkoba Iptu Nelson Siahaan, anggota gabungan satnarkoba bersama anggota Tekab 308, Satsabhara dan Satintelkam Polres Way Kanan berhasil mengungkap penyahlagunaan narkotika. Semuanya tak terlepas dari peran masyarakat yang masih peduli dengan ancaman narkotika.

“Atas keresahan masyarakat itu, mereka memberikan infomasi kepada anggota gabungan bahwa salah satu rumah kontrakan milik AL di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, disinyalir kerap dijadikan tempat transaksi penjualan dan mengkomsumsi narkoba," ujarnya.

Kasat Narkoba menuturkan, setelah memperoleh informasi pada hari Senin 4 Desember 2017, sekira jam 15.30 Wib, anggota gabungan lansung melakukan penyergapan.

Sayangnya di lokasi, ada lima orang yang berhasil melarikan diri, dan anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SW dan seorang perempuan berinisial DL dari rumah AL.

Baca: Live Streaming Liga Champions Manchester United vs CSKA Moscow - Akankan Setan Merah Tergusur?

Selain itu, hasil dari penggeledahan dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri SW ditemukan satu bungkus plastik yang di dalamnya berisikan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,19 gram.

Kemudian penggeledahan di dalam kamar mendapatkan satu bungkus plastik klip ukuran sedang sabu seberat 5,50 gram, satu bungkus plastik klip ukuran kecil diduga jenis sabu seberat 0,99 gram berikut satu timbangan digital warna silver tanpa merk, dua bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil sebanyak 105 (seratus lima) lembar dan 49 (empat puluh Sembilan) lembar. Lalu dua perangkat alat hisap sabu (bong) ditemukan dalam kamar rumah AL.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kini tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved