Tanah Wakaf Untuk Makam di Bandar Lampung Ditolak Warga, Gara-gara Ini

Tanah Wakaf Untuk Makam di Bandar Lampung Ditolak Warga, Gara-gara Ini

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
ukur ulang makam 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung kembali mengukur tanah wakaf di jalan Nusantara Labuhan Ratu Raya, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Pengukuran ulang ini dilakukan, lantaran beberapa waktu lalu telah terjadi perselisihan paham antarwarga.

Baca: Nafa Urbach Buka-bukaan, Gaya Bercinta Saat Pacaran dan Perawan atau Tidak Saat Malam Pertama

Sebelumnya, lahan wakaf seluas 2104 m² yang rencananya dijadikan areal pemakaman mendapatkan penolakan dari warga RT 2 LK 1.

Menurut Nazhir Makam, Adnan Nawawi, tanah yang diwakafkan tersebut sesuai keinginan masyarakat yang bersodakoh untuk areal kuburan muslim.

"Ada banyak, dari warga Kota Sepang, Labuhan Ratu, Kedaton, dan Labuhan Ratu Raya," tutur Adnan saat sebelum pengukuran di Bandar Lampung, Jumat 15 Desember 2017.

Namun, saat setelah pengukuran pertama dan dilakukan pemagaran mendapat penolakan dari warga RT 12 LK 1 Labuhan Ratu Raya, Kota Bandar Lampung.

"Alasannya gak tahu, tapi ada sampai tiga kali diberi surat penolakan, kalau penolakan langsung ditemui saat pemagaran, dua bulan lalu," sebut dia.

Adnan, menuturkan pembelian tanah wakaf ini pada tahun 2006, namun belum dipergunakan karena menunggu surat tanah dan juga penataan lahan.

Baca: Geger! Bocah SD Racik Sendiri Narkoba, Lalu Dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa

"Ya tapi belum kami gunakan sudah ditolak, bahkan sampai ada banner tulisan yang terpasang," tutupnya.

Sementara itu, Lurah Labuhan Ratu Raya Kota Bandar Lampung, Dedi Setyadi, mengaku hanya memfasilitasi saja.

"Memang benar sempat ada pemagaran tapi ada penolakan dari pihak ketiga daa sudah sering ada musyawarah," sebutnya.

Walau demikian, menurutnya sudah sering dilakukan mediasi dengan bermusyawarah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved