Ini Upaya Polda Lampung Berangus Peredaran Narkoba di Dalam Lapas
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung terus mengembangkan kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan narapidana di lapas.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung terus mengembangkan kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalai mengatakan, polisi masih terus mengembangkan kasusnya. "Saat ini sedang dilidik oleh anggota," terang Abrar kepada Tribunlampung.co.id di Bandar Lampung, Sabtu, 16 Desember 2017
Baca: Pahamilah, 4 Zodiak Ini Ternyata Punya Karakter Paling Penakut
Rencananya, lanjut Abrar, dalam waktu dekat ini polisi akan berkoordinasi dengan pihak lapas, guna mengungkap jaringan bandar narkoba yang melibatkan warga binaan dari dalam Lapas.
"Mungkin hari Senin (18/12) ini, polisi akan datang ke Lapas Way Hui dan mengeceknya di sana," bilangnya
Baca: Modus Baru Begal Sadis di Lampung, Geber-geber Motor hingga Korbannya Jadi Begini
Abrar menuturkan, belum dilakukannya kordinasi dengan pihak Lapas sejak pasca penangkapan, dikarenakan polisi sedang menelusuri keterlibatan bandar narkoba diluar jaringan Lapas.
"Sementara belum ada penambahan lagi dan masih dua tersangka bandar narkoba yang kemarin, " bilangnya
"Di dalam Lapas sudah jelas dan dipastikan napi tersebut berada di dalamnya. Jadi, polisi mengembangkan yang diluar dulu, setelah dikembangkan ternyata jaringannya putus di dua tersangka tersebut dan sudah tidak bisa dikembangkan lagi," sebutnya
Saat ditanyakan apakah polisi tidak khawatir napi menghilang barang bukti karena belum dilakukan pengecekan sejak pasca penangkapan, Abrar mengaku, polisi sudah mengantongi bukti percakapan antara kedua pelaku dengan napi melalui ponsel dan bisa dibuktikan.
Sebab, kata Abrar, percakapan mereka sudah direkam dan bisa jadi bukti.
"Napi tersebut mengakui atau tidaknya, itu hak dia, yang jelas polisi memiliki buktinya, " kata mantan Kapolres Lampung Timur dan tidak menutup kemungkinan warga binaan itu bisa diproses dan ditetapkan jadi tersangka.
Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menangkap dua tersangka bandar narkoba yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah Bandar Lampung.
Kedua tersangka tersebut Zainal Arifin (37) warga Jalan Kimaja, Way Halim, Bandar Lampung dan Winarto (39), warga Kedaton, Bandar Lampung.
Menurut Abrar Tuntalai, berdasar keterangan sementara dari kedua tersangka, pengakuannya sabu-sabu tersebut didapat dari rekan mereka inisial ML, yang merupakan seorang narapidana di Lapas Way Hui.
“Yang mengendalikannya adalah napi tersebut, sedangkan peranan kedua tersangka yang mengedarkan narkoba di luar,” ujarnya. Keduanya berhubungan melalui komunikasi sambungan telepon