Elli Korban Dugaan Mal Praktik Gugat Klinik Kecantikan Rp 100 M, Respons Tergugat: Apa Wajar?
yang diduga menjadi korban mal praktik melaporkan R dokter di klinik Skin Rachel dengan tuduhan melawan hukum.
Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan mal praktik yang terjadi di klinik Skin Rachel akhirnya berlanjut ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. Eli (50) yang diduga menjadi korban mal praktik melaporkan R dokter di Klinik Skin Rachel Bandar Lampung, dengan tuduhan melawan hukum.
Baca: Sederhana dan User Friendly, Siskeudes Siap Diaplikasikan di Mesuji
Hendry Indraguna, kuasa hukum korban mal praktik mengatakan, ada dugaaan perbuatan melawan hukum yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang di antaranya Pasal 50 ayat 1 UU /23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 45 ayat 1 dan 10 UU /29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Peraturan Menteri Kesehatan No.585/Men.Kes/Per/IX/1988, yang intinya setiap tindakan medis harus ada pesetujuan tertulis dari pasein.
"Kami melaporkan ke PN, karena ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dokter klinik Skin Rachel,” kata Hendry, kepada Tribun, Rabu 20 Desember 2017 yang melapor dengan nomor perkara 207 /PDT.G /2017/ PN.TK
Baca: Yuk Berburu Makanan di Lampung Fair
Hendry mengatakan akibat dugaan mal praktik tersebut kliennya mengalami luka-luka di kulit tangan, dan kerugian yang derita kliennya ditaksir mencapai ratusan juta. Sehingga akibat perbuatan tersebut, klienya menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp 100 miliar.
Heru Hadi Hartono, Kuasa Hukum Klinik Skin Rachel, mengatakan baru mengetahui adanya gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Eli, korban mal praktik. Namun ia belum bisa memberikan keterangan jelas terkait gugatan tersebut karena masih harus berkonsultasi dengan kliennya, Natalia Wahyudi.
Baca: Kebakaran di Klub Malam yang Terjadi Dini Hari Tewaskan Dua Orang dan Lainnya Terluka!
“Kita juga baru tahu, kalau kita nanti dipanggil, kita siap datang, dan jelaskan, kalau sekarang kan belum, saya juga harus konsultasi dengan klien, untuk mengambil langkah kedepan,” kata Heru.
Menurut Heru, gugatan imaterial yang mencapai Rp 100 miliar tidak masalah, bahkan lebih dari angka tersebut bukan menjadi persoalan. “Tidak masalah kami digugat Rp 100 miliar, lebih dari situ gak pa-pa. Tapi yang jadi pertanyaan, apakah wajar nuntut segitu, apalagi dia (korban) itu sudah belasan tahun jadi pelanggan skin Rachel,” pungkasnya.
Sebelumnya, Elli melakukan perawatan kecantikan di Skin Rachel, Juli 2017. Dia mengalami luka di bagian lengan tangannya seperti terbakar, dan melepuh setelah menjalani perawatan tubuh di klinik kecantikan yang berada di Jalan Diponegoro 92 Sumur Batu Bandar Lampung. (*)