Heboh Video Mobil Tak Mau Beri jalan Mobil Pemadam Kebakaran yang Bertugas, Bikin Netizen Geram

Heboh Video Mobil Tak Mau Beri jalan Mobil Pemadam Kebakaran yang Bertugas, Bikin Netizen Geram

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com
Sebanyak 20 unit mobil pemadam kebakaran untuk tangani kebakaran di Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jalan raya adalah fasilitas publik yang boleh digunakan siapa saja.

Namun, ada beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan pada kondisi khusus.

Baca: Tak Terima Jonghyun SHINee Tewas, Fans Asal Indonesia Ini Coba Bunuh Diri, Begini Kondisinya

Mereka yang memiliki hak utama didahulukan di lindungi oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134 soal Pengguna Jalan.

Kendaraan yang memperoleh Hak Utama, antara lain:

1. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan Tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
4.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6.Iring-iringan pengantar Jenazah;
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biarpun sudah diatur di dalam undang-undang, masih ada saja pengendara yang tidak mengetahui atau malah tidak mau tahu.

Seperti yang terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Konvoi mobil pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas dihalangi oleh sebuah mobil.

Mobil tersebut tidak mau menepi saat mobil pemadam kebakaran sedang melaju menuju lokasi kebakaran.

Ini diunggah di akun Instagram Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran Medan.

Di dalam keterangan videonya, tertulis,

"Ini lah cerminan beberapa pengendara mobil yang mungkin "pura-pura" gak dengar, sok hebat, atau buta!! . Kejadian di Jalan. Putri hijau, 17 Desember 2017 saat bertugas panggilan kebakaran di jalan Sidodame Gang Arjuna. . Apalah salahnya menepi HANYA 2 DETIK saja. Kalau tejadi kecelakaan siapa yang bertanggung jawab??. Tidak damkar yang didepan yang menabrak tapi apa iya iringan damkar di posisi ke2 atau 3 bisa tahu kondisi paling depan dan akhirnya bakalan terjadi kecelakaan. .

Dalam video tersebut Mobil Honda Jazz putih tidak mau minggir seakan menantang mobil damkar. Mobil jazz tersebut melaju dengan kecepatan diatas rata begitu juga dengan mobil damkar. Sedikit saja mobil Jazz tersebut tersenggol maka akan terbalik-balik dan atau kedua mobil terbalik baik mobil damkar dan Honda jazz tersebut. Padahal sudah diklakson terus menerus dari beberapa saat sebelum dekat dengan mobil tersebut juga suara sirine dan lampu utama dengan jarak jauh sudah dihidupkan. . .

Baca: Terkena Toxic Shock Syndrome saat Haid, Model Ini Harus Kehilangan Satu Kaki, Ini Penyebabnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Tags
Netizen
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved