PDAM Way Rilau Pecat 4 Karyawan, Salah Satunya Gara-gara Lakukan Hal Ilegal

PDAM Way Rilau Pecat 4 Karyawan, Salah Satunya Gara-gara Lakukan Hal Ilegal

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
PDAM Way Rilau 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung menyatakan, pemecatan terhadap empat karyawan dan pemberhentian satu karyawan PDAM telah sesuai prosedural.‬

‪Upaya tersebut telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas PDAM Way Rilau.‬

Baca: Ibu Ini Kaget Lihat Pintu Terbuka Saat Hendak Salat Subuh, Setelah Dicek Ternyata Begini Kejadiannya

‪Keempat karyawan yang dipecat karena diduga terkait pemasangan ilegal,  yaitu HN, HG, EM, HN, dan PW. Sementara, seorang lagi, PW, diberhentikan terkait dengan absensi.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Umum PDAM Way Rilau Himarwadi, yang meminta nama karyawan tersebut diinisialkan.

"Ya perlu diketahui  kami sudah melakukan tindakan secara prosedural untuk tindakan pemecatan dan pemberhentian karyawan PDAM tersebut. Sebab, sebelumnya sudah dilakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis sesuai aturan yang berlaku," ujar Kepala Bagian (Kabag) Umum PDAM Way Rilau Himarwadi, Rabu, 20 Desember 2017.‬

‪PDAM Way Rilau menjelaskan langkah itu dianggap telah sesuai  dengan kebijakan dan pembinaan karyawan.‬

HN, mantan karyawan PDAM Way Rilau yang dipecat, dinilai doyan melakukan kesalahan dan menumbur aturan.

HN telah berulang-ulang kali melakukan kesalahan yang sama yakni melakukan pemasangan saluran PDAM Way Rilau ke konsumen sejak tahun 2015 sampai 2017 secara ilegal.‬

‪Tidak nangung-nangung, hasil aksi pemasangan saluran ilegal yang diperankan HN selama ini berhasil menjaring tujuh warga kota berjuluk tapis berseri tersebut.‬

‪Atas dasar itu, akhirnya PDAM Way Rilau pun melayangkan surat teguran berkali-kali. Namun, HN pun ternyata seakan-akan tak menggubris.‬

‪Walaupun telah dilayakan surat teguran berkali-kali namun HN tetap melakukan aksinya untuk pemasangan saluran PDAM Way Rilau secara ilegal.‬

Baca: Terungkap, Alasan Bupati Lampung Timur Nunik Terima Pinangan Arinal Djunaidi

HN pun sempat tidak melaksanakan kewajibannya untuk PDAM Way Rilau selama 24 hari tanpa ada alasan yang jelas.‬

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved