PDAM Way Rilau Pecat 4 Karyawan, Salah Satunya Gara-gara Lakukan Hal Ilegal
PDAM Way Rilau Pecat 4 Karyawan, Salah Satunya Gara-gara Lakukan Hal Ilegal
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
"Selain pelanggaran itu, HN sempat tak masuk kerja selama 24 hari, nah atas dasar itu pun kami melayangkan surat teguran terlulis pertama di tanggal 3 Juli 2017 dengan nomor surat KP/439/PDAM/05/VII/2017, selain surat teguran kami pun waktu itu telah memberikan pembinaan untuk HN dengan pemberian teguran tertulis tepatnya pada tanggal 3 Juli," paparnya.
Usai melayangkan usat teguran, PDAM pun memberikan sanksi berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji setahun hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KP/592/PDAM/05/IX/2017 tertanggal 4 September 2017.
Guna memberikan rasa jera agar kejadian serupa tak terjadi.
Sanksi pun tak disitu saja, sebab HN pun sempat mengalami hukuman berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Keputusan tersebut diambil di tanggal 29 April 2016.
Baca: Ketiaknya Digigit Oknum Polisi Polres Pesawaran, Begini Kondisi Terakhir Kapolsek Kedaton
Anehnya, saat HN melakukan kesalahan dia pun mengakui kesalahan dan bersedia tidak mau mengulangi kesalahan serupa hal tersebut dipertegas surat pernyataan yang ditandatangani HN di atas materai.
"Setiap HN membuat permasalahan, HN pun mengakuinya. Bahkan HN membuat surat pernyataan di atas kertas dan menanda tangi di atas materai, maka terjadilah tindakan pemasangan ilegal totalnya kepada 7 calon pelanggan, dan sudah setor duit tapi tidak disetorkan ke PDAM. Bahkan, dia buat surat pernyataan mengakui menerima uang pelanggan dan akan menyelesaikan persoalan itu," katanya.