PDAM Way Rilau Pecat 4 Karyawan, Salah Satunya Gara-gara Lakukan Hal Ilegal

PDAM Way Rilau Pecat 4 Karyawan, Salah Satunya Gara-gara Lakukan Hal Ilegal

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
PDAM Way Rilau 

‪"Selain pelanggaran itu, HN sempat tak masuk kerja selama 24 hari, nah atas dasar itu pun kami melayangkan surat teguran terlulis pertama di tanggal 3 Juli 2017 dengan nomor surat KP/439/PDAM/05/VII/2017, selain surat teguran kami pun waktu itu telah memberikan pembinaan untuk HN dengan pemberian teguran tertulis tepatnya pada tanggal 3 Juli," paparnya.

‪Usai melayangkan usat teguran, PDAM pun memberikan sanksi berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji setahun hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KP/592/PDAM/05/IX/2017 tertanggal 4 September 2017.

Guna memberikan rasa jera agar kejadian serupa tak terjadi.‬

‪Sanksi pun tak disitu saja, sebab HN pun sempat mengalami hukuman berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Keputusan tersebut diambil di tanggal 29 April 2016.‬

Baca: Ketiaknya Digigit Oknum Polisi Polres Pesawaran, Begini Kondisi Terakhir Kapolsek Kedaton

‪Anehnya, saat HN melakukan kesalahan dia pun mengakui kesalahan dan bersedia tidak mau mengulangi kesalahan serupa hal tersebut dipertegas surat pernyataan yang ditandatangani HN di atas materai.‬

‪"Setiap HN membuat permasalahan, HN pun mengakuinya. Bahkan HN membuat surat pernyataan di atas kertas dan menanda tangi di atas materai, maka terjadilah tindakan pemasangan ilegal totalnya kepada 7 calon pelanggan, dan sudah setor duit tapi tidak disetorkan ke PDAM. Bahkan, dia buat surat pernyataan mengakui menerima uang pelanggan dan akan menyelesaikan persoalan itu," katanya.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved