Pelaku Curat di Kelapa Tujuh II Akhirnya Keok Setelah 9 Bulan Bersembunyi
Tersangka diamankan pada Sabtu 23 Desember 2017 sekitar pukul 06.00 WIB, di Desa Gunung Maknibai Kecamatan Sungkai Barat.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - HG (42) Warga Jalan Perintis Gg. Merpati 4 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres setempat, atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Kendaraan Motor (Ranmor).
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Syahrial mengatakan tersangka diamankan pada Sabtu 23 Desember 2017 sekitar pukul 06.00 WIB, di Desa Gunung Maknibai Kecamatan Sungkai Barat.
Baca: Maling Bobol Rumah Alexandra Gottardo di Sanur, Pelaku Bawa Kabur Perhiasan Mewah Ini
"Dia diamankan Berdasarkan laporan polisi LP// 213/ III/ 2017/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 20 Maret 2017, dengan korban Yosal Ardiyan Baskara (19) Warga Jalan Poncowolo No.70, Rt/Rw 02/01 Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi," katanya, Minggu (24/12).
Baca: Artis Ini Menikah dengan Polisi, Begini Kehidupannya Sekarang Hingga Disebut Kasihan
Ia menerangkan HG (42) mengambil sepeda motor milik korban, Honda Beat BE 4423 JC, yang terparkir di areal parkir Alfamart Kepala Tujuh II. Pelaku diamankan oleh Team Resmob dan telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ang)