Siswi Ini Diajak Duda dan Satu Temannya Bikin Dedek Bayi, Sekarang Kondisinya Menyedihkan

Siswi Ini Diajak Duda dan Satu Temannya Bikin Dedek Bayi, Sekarang Kondisinya Menyedihkan

Editor: taryono
HAND OVER/VIRAL4REAL
ILUSTRASI HAMIL SMK 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sartono (23), duda beranak satu warga Pagar Gunung, Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu ini terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu.

Itu karena Sartono telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur, SA (15) hingga hamil empat bulan.

Baca: Dulu Berkulit Gelap, Kini Penampilan Cewek Ini Bikin Pangling, Ini Foto-fotonya


Sartono menyetubuhi SA di kediaman rekannya, Rizki (20) Desa Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.

ILUSTRASI
ILUSTRASI ()

Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan Sartono melakukan persetubuhan tersebut berulang kali dengan jumlah yang tidak terhitung.

Ironisnya setelah itu Sartono putus hubungan dengan korban.

Baca: Inul Daratista Makan Pakai Tangan, Netizen: Kayak Makan Pakek Tangan Kiri Ya

Selanjutnya korban berhubungan dengan Rizki dan melakukan persetubuhan hingga enam kali. Akhirnya Rizki pun ikut diciduk ke Mapolsek Pringsewu.

Andik mengatakan pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan bujuk rayu.

Para pelaku tertangkap saat sedang minum-minuman tradisional beralkohon bersama rekan-rekannya pada Kamis (14/12) malam.

Keduanya ditangkap pada tempat yang berbeda. Keduanya kini harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Pringsewu.

Dua pelaku yang akibatkan gadis 15 tahun hamil di Pringsewu ()Keduanya dikenakan Pasal 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. "Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun," ujar Andik.

Baca: Gadis Ini Kaget Dengar Suara Seperti Kentut dari Miss V, Ternyata Ini Penyebabnya

Diketahui, pelaku mengenal korban karena rekan satu grup di kesenian kuda kepang.

ilustrasi seks bebas
ilustrasi seks bebas (net)
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved