Gigolo Ini Kesal Mama Muda 2 Kali Tak Bayar, Nyawa Pun Direnggutnya Usai Begituan

Gigolo Ini Kesal Mama Muda 2 Kali Tak Bayar, Nyawa Pun Direnggutnya Usai Begituan

Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus pembunuhan Deli Cinta Sihombing (32) yang ditemukan tewas di kediamannya, Perumahan Centre Raya Tanjunguncang, Batam, terungkap setelah dua hari ditemukan.

Pelaku yang bernama Pebrianto ditangkap Sabtu (23/12/2017) malam di dekat Sky Hotel Batam Centre.

Menurut tersangka kepada penyidik kepolisian, ia sudah dua kali kencan dengan korban.

Baca: Gus Dur Ditertawai Megawati Usai Buka Amplop Salam Tempel, Isinya?

Pebrianto selama ini bekerja sebagai bartender, namun ia juga bekerja sebagai gigolo atau penjaja seks komersial yang melayani ibu-ibu.

Istimewa
Deli Cinta Sihombing saat bersama suaminya Alfius Agustinus
Istimewa Deli Cinta Sihombing saat bersama suaminya Alfius Agustinus ()

Menurut Pebrianto, ia kenal dengan Deli Cinta di Facebook dan kemudian dilanjutkan dengan pertemuan.

Kencan pertama mereka dilakukan di sebuah hotel di kawasan Nagoya, Batam.

Sedangkan yang kedua dilakukan di kediaman korban. 

"Yang kedua, Deli yang menjemput pelaku untuk dibawa ke rumahnya, Rabu 20 Desember 2017, sekitar pukul 10.00 WIB. Pernyataan  pelaku ini singkron dengan keterangan tetangga korban yang mengaku melihat seorang pria di rumah korban," kata seorang penyidik kepada TRIBUNBATAM.id.

Baca: Ini Ramalan-ramalan Baba Vanga Si Peramal Buta pada 2018, Prediksinya Menjadi Kenyataan?

Pelaku berada di rumah korban dari siang hingga malam hari. Selain keduanya, di rumah itu juga ada anak korban.

"Malam harinya, kedua orang ini sempat melakukan hubungan badan sebelum pelaku menghabisi korban dengan cara dicekik menggunakan tangannya," kata penyidik.

Pelaku dihabisi Kamis pagi sekitar pukul 05.00 WIB pagi.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian membawa kabur mobilnya.

Deli Cinta Sihombing
Deli Cinta Sihombing (Facebook)

Selain mobil, Pebrianto juga membawa kabur televisi LED dan ponsel milik korban serta sejumlah barang berharga lain dari rumah korban.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved