Video Tribun Lampung
Napi Bebas Gunakan Telepon Seluler di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Lampung
(VIDEO TEASER) Napi Bebas Gunakan Telepon Seluler di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah narapidana (napi) dan tahanan ternyata masih leluasa membawa dan menggunakan telepon genggam atau ponsel, dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Lampung.
Padahal, penggunaan ponsel di dalam lapas maupun rutan telah dilarang. Aturan pelarangan penggunaan ponsel tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Pasal 4 huruf j aturan tersebut menyatakan bahwa setiap napi atau tahanan dilarang memiliki, membawa, dan atau menggunakan alat elektronik, misalnya laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
Penelusuran Tribun di sejumlah lapas dan rutan di Lampung, penggunaan ponsel di dalam lapas maupun rutan dilakukan warga binaan melalui berbagai cara. Ada yang menyewa dari oknum petugas. Ada pula yang sengaja menyelundupkan ponsel.
Seorang warga binaan mengaku bisa menggunakan ponsel dengan cara menyewa ke oknum petugas. Ia mengaku, besaran uang sewa bervariasi, tergantung penggunaan. Meski begitu, ia enggan menyampaikan nominal uang yang diberikan.(*)
Bagaimana pengakuan dari para warga binaan di lapas dan rutan serta pihak-pihak terkait? Baca selengkapnya pada koran Tribun Lampung edisi Kamis, 28 Desember 2017.