Ini Kendala Sedikitnya Tanah di Lampung yang Disertifikasi Pemerintah
Menurut Kepala BPN Lampung Iing Sarkim, yang menjadi kendala selama ini karena setiap tahun programnya hanya sedikit.
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 3,4 juta bidang tanah yang ada di Lampung belum tersertifikat.
Menurut Kepala BPN Lampung Iing Sarkim, yang menjadi kendala selama ini karena setiap tahun programnya hanya sedikit.
Baca: Pesan Jokowi Bagi Pemegang Sertifikat Tanah, Jangan Disekolahkan untuk Beli Mobil
"Tahun 2016 hanya 60 ribu bidang, sekarang jadi 287 ribu bidang, itulah keterbatasan dana pemerintah," katanya Kamis 28 Desember 2017.
Meski demikian, Iing mengatakan tiap tahun target bidang tanah akan ditingkatkan.
"Jadi tahun 2018 ini akan naik lagi, mudah-mudahan dalam 10 tahun bisa selesai semua," sebutnya.
Sementara itu, Gubenur Lampung Ridho Ficardo menuturkan, adanya 3.000 pembagian sertifikat tanah untuk rakyat di GSG Unila sebagai bentuk kerja semua pihak atas arahan Presiden RI Joko Widodo.
"Yang mana akselerasi untuk alas hak tanah bagi masyarakat, jajaran BPN bekerja keras untuk masyarakat kita," sebutnya.
Masih kata dia, tadi disampaikan oleh presiden, sertifikat digunakan untuk menjadi modal investasi, tidak untuk hal yang bersifat konsumtif.
Baca: (VIDEO) Catatan Akhir Tahun 2017 Polda Lampung
"Satu yang berbahaya saat ini, masyarakat punya tanah tapi gak ada sertifikat, sampai setelah disertifikat, sertifikatnya ada tanahnya hilang karena gadaikan gak bisa dicicil, ini bahaya," katanya.
Untuk itu, Gubernur Lampung Ridho berpesan agar sertifikat yang telah dibagikan sebagai alas hukum digunakan sebaiknya.
"Kalau digunakan harus berhati-hati jangan dibuat komsumtif, ini imbauan saya untuk diwaspadai untuk seluruh masyarakat," tutupnya.