Headline Koran Tribun Lampung
Napi Pakai HP di Lapas Bayar Rp 50 Ribu
Sejumlah narapidana (napi) dan tahanan ternyata masih leluasa membawa dan menggunakan telepon genggam atau ponsel.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah narapidana (napi) dan tahanan ternyata masih leluasa membawa dan menggunakan telepon genggam atau ponsel, dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Lampung.
Padahal, penggunaan ponsel di dalam lapas maupun rutan telah dilarang. Aturan pelarangan penggunaan ponsel tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Baca: Demi Wajah bak Bintang Korea, Pria Brasil Jalani 10 Kali Operasi Plastik, Seperti Ini Jadinya
Pasal 4 huruf j aturan tersebut menyatakan bahwa setiap napi atau tahanan dilarang memiliki, membawa, dan atau menggunakan alat elektronik, misalnya laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
Baca: Fildan Bau Bau Juara Dangdut Academy Asia 3, Begini Komentar Dewan Juri yang Tak Disangka
Penelusuran Tribun di sejumlah lapas dan rutan di Lampung, penggunaan ponsel di dalam lapas maupun rutan dilakukan warga binaan melalui berbagai cara. Ada yang menyewa dari oknum petugas. Ada pula yang sengaja menyelundupkan ponsel.
Seorang warga binaan mengaku bisa menggunakan ponsel dengan cara menyewa ke oknum petugas. Ia mengaku, besaran uang sewa bervariasi, tergantung penggunaan. Meski begitu, ia enggan menyampaikan nominal uang yang diberikan.
"Jika untuk keperluan menelepon saja, biaya sewanya lebih murah. Kalau menggunakan internet, biayanya bisa lebih tinggi," katanya.
Baca selengkapnya di Koran Tribun Lampung edisi Kamis 28 Desember 2017.