Penyanyi Marcello Tahitoe dan Rekannya Dituntut 1 Tahun Penjara
Ello dan rekannya, Diego Maradona Tampubolon atau Diego, masing-masing dituntut hukuman satu tahun penjara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyanyi Marcello Tahitoe (34) atau Ello telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018), untuk kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlangga Wisnu menyatakan bahwa Ello dan rekannya, Diego Maradona Tampubolon atau Diego, masing-masing dituntut hukuman satu tahun penjara.
Baca: (VIDEO) Kecelakaan Beruntun Motor Patah Jadi 2 Bagian
Herlangga membacakan tuntutan itu, "Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Baca: Selain Jedun, 5 Artis Cantik Ini Pernah Tersandung Kasus Narkoba, Nomor 5 Paling Kontroversial
1. Menyatakan bahwa terdakwa, satu Diego Maradona Tampubolon alias Diego, dan terdakwa dua, Marcello Tahitoe alias Ello, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana, "secara bersama-sama melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri." Melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara.
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus satu klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,1112 gram (sisa hasil lab berat netto 0,9767 gram), dan 1 (satu) bungkus berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,087 gram (sisa hasil lab berat netto 0,9445 gram), 1 (satu) bungkus berupa kertas papir merk Radjamas dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) celana training warna hitam, 1 (satu) bungkus bekas kertas papir merek Radjamas, 2 (dua) unit handphone merek Iphone dikembalikan kepada para terdakwa.
4. Menetapkan agar para terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana supaya dibebani membayar perkara masing-masing sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah)."
Telah diberitakan, Ello ditangkap di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus 2017 atas dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 4,25 gram.
Ello mulai menjalani pengobatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, pada 14 Agustus 2017. (Grid.id/
Berita ini sudah tayang di Grid.id dengan judul "Karena Ganja, Marcello Tahitoe Dituntut Satu Tahun Penjara"