Berita Terkini Artis

Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Razman Nasution divonis 1 tahun enam bulan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.

Editor: taryono
Kolase Tribun Style/Instagram
LETIH BERSETERU - Ilustrasi foto Hotman Paris (kiri) dan Razman Nasution (kanan). Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik. 

Tribulampung.co.id, Jakarta - Pengacara Razman Nasution divonis 1 tahun enam bulan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Syofia di ruang sidang.

Selain pidana badan, Razman juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim senilai Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.

Majelis Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan putusan kasus pencemaran nama baik terhadap Razman Nasution.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan vonis, perbuatan terdakwa merusak nama baik orang lain hingga tak sopan di persidangan.

"Perbuatan terdakwa merusak martabat dan nama baik orang lain. Terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan," kata hakim anggota Dian Erdianto, dalam pertimbangan putusan, PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Status Razman yang pernah dihukum juga jadi pertimbangan perberat putusan.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa masih memiliki tanggung jawab keluarga.

"Hal meringankan Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," jelas Hakim Dian.

Sidang putusan ini tidak dihadiri terdakwa Razman Nasution dan kuasa hukumnya.

Diketahui, perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris dengan Razman Nasution masih terus memanas.

Hingga kini, Razman masih menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dilaporkan Hotman Paris terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula dari tudingan yang menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan dan memiliki kelainan seks.

Tudingan tersebut mencuat setelah Razman ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved