Usai Tepergok Bawa Narkoba, Begini Proses yang Dijalani Ragil di Ruang Penyidik
Ragil P (36), warga Jalan Hayam Muruk, Kelurahan Kebun Jeruk, Tanjungkarang Timur, masih menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyidik
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ragil P (36), warga Jalan Hayam Muruk, Kelurahan Kebun Jeruk, Tanjungkarang Timur, masih menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, 3 Januari 2018, siang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Indra Herlianto membenarkan pihaknya menerima pelimpahan pelaku narkoba dari petugas Unit Tangkal Sabhara Polresta.
Baca: Mantan Bintang Film Porno Jepang Sora Aoi Umumkan Pernikahannya dengan Pria Biasa yang Tak Kaya
"Iya benar, pelaku sudah kami terima dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," tutur Indra saat ditemui Tribunlampung.co.id, di Mapolresta, Rabu, 03 Januari 2018
Namun, Indra belum bisa memberikan keterangan lanjutan terkait hasil pemeriksaan dan didapat dari mana pelaku membawa narkoba.
Baca: 4 Efek Negatif Jika Kamu Tidak Tidur Seharian, Salah Satunya Tingkatkan Risiko Kanker
"Masih kita periksa dulu dan kasusnya masih dalam pengembangan. Nanti dikabari jika sudah ada hasilnya," ungkapnya
Petugas Unit Tangkal Sabhara Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria tengah kedapatan sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di Jalan Hayam Muruk, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Selasa, 2 Januari 2018, sekitar pukul 23.30 Wib tadi malam.
Pemuda tersebut diketahui bernama Ragil Pramono (36).
Menurut sumber Tribunlampung.co.id, di Mapolresta yang enggan disebutkan namanya menuturkan, berawal petugas Unit Tangal Sabhara Polresta Bandar Lampung melakukan hunting (mobil) patroli yang ditingkatkan di ruas jalan Kota Bandar Lampung.
Sesampainya di jalan Hayam Muruk, Kebun Jeruk, Tanjungkarang Timur, polisi melihat seorang laki-laki gerak-gerik mencurigakan.
"Langsung dihampiri petugas dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya petugas mendapati barang bukti narkoba sabu-sabu berikut alat isap bong dan juga narkoba jenis ganja," terang sumber di Mapolresta kepada Tribunlampung.co.id, Rabu, 03 Januari 2018
Barang bukti narkoba tersebut, sambung Dia, ditemukan petugas di kantung saku celana pelaku di bagian kiri.
"Saat ini pelaku sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap polisi berpangkat Bripka itu.