Veronica Disebut Punya 'Laki-laki Good Friend' di Surat Gugatan Cerai Ahok yang Beredar

Veronica Disebut Punya 'Laki-laki Good Friend' di Surat Gugatan Cerai Ahok yang Beredar

Editor: taryono
ahok dan veronica 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Surat Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak dari Basuki Tjahaja Purnama beredar luas di media sosial.

Di dalam surat itu disebutkan secara jelas alasan perceraian terpidana kasus penistaan agama itu dengan istrinya, Veronica Tan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan di surat itu tertulis pihak tergugat atau dalam hal ini Veronica Tan mempunyai Pria Idaman Lain (PIL) atau yang di surat itu tertulis 'laki-laki good friend'.

Baca: Pertama di Indonesia-Gubernur, Wakil Gubernur, Sekprov Maju di Pilkada, Siapa Nanti Jadi Plt

Hal ini yang diduga menjadi penyebab keretakan hubungan rumah tangga Ahok dan Veronica.

Sampai saat ini, tim penasehat hukum masih bungkam mengenai alasan Ahok menceraikan istri yang sudah mendampingi selama lebih 20 tahun tersebut.

Josefina Agatha Syukur, selaku penasehat hukum, mengatakan surat gugatan itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Jumat (5/1/2017). Dia tidak menjelaskan poin-poin gugatan.

"Sudah didaftarkan ke PN Jakarta Utara," kata Josefina, Selasa (9/1/2018).

Baca: PN Jakarta Utara Belum Tentukan Tanggal Sidang Cerai Ahok, Ini Penyebabnya

Setelah mendaftarkan surat gugatan itu, dia mengaku belum bertemu kembali dengan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Sehingga belum dapat berkoordinasi mengenai langkah apa yang akan dilakukan ke depan.

"Belum tahu. Soalnya saya belum ketemu Pak Ahok lagi untuk membicarakan ini," ujarnya.

Baca: Luhut Larang Susi Pudjiastuti Tenggelamkan Kapal, Kiyai Kharismatik Ini Langsung Bereaksi!

Sementara itu, Humas PN Jakarta Utara, Yoojte Sampalaeng, mengaku tidak mengetahui isi surat gugatan tersebut.

"Saya kurang tahu, nanti saja karena gugatan itu harus dibuktikan kalau yang beredar itu ya tanya saja siapa yang mengedarkan di media sosial. Kalau menyangkut di pengadilan tunggu saja persidangan awalnya," kata Yoojte.

Dalam hal ini, PN Jakarta Utara menghormati privasi penggugat dan tergugat. Menurut dia, poin-poin gugatan itu harus dapat dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya.

"Kalau kita begitu terbatas kita harus hormati privasi seseorang. Gugatan itu harus dibuktikan apakah isi gugatan itu benar atau tidak harus dibuktikan. Kalau nanti tidak terbukti kasihan tergugat. Jadi nanti saja setelah perkara itu diperiksa," katanya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved