Kuasa Hukum Roliyansyah Bakal Gugat Universitas Darul Ulum Jombang

Kami juga akan menggugat Kampus Darul Ulum Jombang yang menelantarkan beberapa mahasiswa

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Andreas
sidang pemalsuan ijazah 

Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Pesawaran Roliyansyah (52) akhirnya hakim menjatuhi  hukuman percobaan selama lima bulan. Kuasa hukum terdakwa akan kembali gugat Universitas Darul Ulum Jombang.

Salah satu kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa menerima hasil putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Baca: (VIDEO) Pulau Pasaran, Sentral Pengolahan Ikan Teri di Lampung

"Kita menerima putusan majelis,  tapi menyayangkan kenapa Roliyansyah dia datang,  dia daftar dan mengikuti perkuliahan masih saja dijatuhi hukuman percobaan" terangnya.

Baca: Mengejutkan, Bintang Porno Olivia Nova Meninggal Diusia Muda 20 Tahun!

"Kami juga akan menggugat Kampus Darul Ulum Jombang yang menelantarkan beberapa mahasiswa yang juga harus ikut dalam proses pengadilan ini," ujarnya saat ditemui TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,  Rabu 10 Januari 2018.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved