Sebelum Setnov "Kecelakaan", Pengacara Fredrich Diduga Sudah Pesan Kamar Rumah Sakit
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, diduga sudah memesan lebih dulu kamar di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, diduga sudah memesan lebih dulu kamar di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Ini sebelum Setnov masuk untuk dirawat karena diduga mengalami kecelakaan.
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga, Fredrich berencana memesan satu lantai kamar perawatan di RS kawasan Jakarta Selatan itu.
Sebelum Setnov dirawat pun, KPK mensinyalir Fredrich datang lebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak RS. Dari hasil koordinasi, Setnov akan dirawat pada pukul 21.00 WIB. Padahal, menurut KPK, saat itu belum diketahui Setnov sakit apa.
"Didapat juga informasi bahwa salah satu dokter di RS mendapat telpon dari seorang yang diduga sebagai pengacara SN. Bahwa SN akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencananya di-booking satu lantai. Padahal, saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
KPK sebelumnya mengungkap dugaan persekongkolan antara Fredrich dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Keduanya disinyalir bekerja sama memasukkan Setnov ke RS pasca "kecelakaan" lalu lintas di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017).
"FY dan BST diduga bekerja sama memasukkan tersangka SN ke RS untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa," ujar Basaria.
Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Setnov setelah "kecelakaan" di kawasan Permata Hijau.
Basaria menyatakan, dugaan keduanya bekerja sama itu agar Setnov bisa menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK. Meskipun diakui kecelakaan, menurut Basaria, Setnov tidak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat. Melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP.
Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setnov.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.