Kuasa Hukum Kecewa Saksi Kunci Tidak Dihadirkan

HR adalah pelaku yang menyuruh dan mengambil narkoba jenis ganja kepada terdakwa Rizki melalui sambungan ponsel.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung/riza
Terdakwa Haryono mendengarkan putusan pidana hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1/2018). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG - Penasihat hukum keenam terdakwa bandar narkoba, Yusrin Budiono, menyatakan, empat kliennya mengajukan permohonan banding, sedangkan dua lainnya masih menyatakan pikir-pikir.

“Masih diberikan waktu tujuh hari untuk pikir. Jadi belum bisa disimpulkan sekarang, apakah semuan klien mengajukan banding atau tidak,” kata Yusrin kepada Tribun Lampung seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1/2018).

Baca: Empat Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati

Yusrin mengatakan, pengajuan permohonan banding tersebut adalah murni hak para terdakwa setelah mendengar amar putusan oleh majelis hakim.

Yusrin mengaku kecewa kepada jaksa penuntut umum (JPU) lantaran tidak mampu menghadirkan saksi HR (DPO). Sebelumnya majelis hakim meminta HR dihadirkan dan melanjutkan kasusnya.

HR adalah pelaku yang menyuruh dan mengambil narkoba jenis ganja kepada terdakwa Rizki melalui sambungan ponsel.

Baca: Berita Foto: Begini Suasana Sidang Putusan Hukuman Mati Bandar Narkoba

Menurut Yusrin, HR adalah seorang narapidana yang menjalani hukuman atas kasus narkoba di Lapas Rajabasa.

“Ketika tidak mampu dihadirkan dan dilanjutkan perintah majelis hakim, berarti ada tanda tanya besar,” tutur Yusrin.

Oleh karenanya, ia meminta JPU melanjutkan kasusnya dan HR juga ikut disidangkan. Sebab, HR yang mengendalikan narkoba dari dalam Lapas Rajabasa.

Empat dari enam bandar narkoba diputus pidana hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1/2018).

Keempat terdakwa tersebut adalah Hendrik Saputra, Haryono, Satria Aji Andika, dan Ridho Yudiantara.

Sementara terdakwa bandar narkoba lainnya, Agus Purnomo, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar. Kemudian terdakwa Rizki  Arijumanto divonis penjara seumur hidup.  

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved