Begini Sistem Gaji Pokok yang Akan Diterima PNS Tahun 2018, Nilainya Fantastis
Tetapi tentu saja, kenaikan tersebut tidak berlaku rata untuk semua PNS. Jika selama ini, gaji pokok PNS dihitung berdasarkan masa kerja.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah akan menerapkan sistem penggajian baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Nantinya gaji PNS akan naik hingga belasan juta.
Tetapi tentu saja, kenaikan tersebut tidak berlaku rata untuk semua PNS.
Jika selama ini, gaji pokok PNS dihitung berdasarkan masa kerja.
Baca: Niatnya Ingin Hidung Mancung, Wanita Ini Malah Dapat Hal Mengerikan
Baca: Mulan Jameela Posting Foto Ahmad Dhani Sedang Salat, Netizen Malah Salfok ke Benda Ini
Baca: (GRAFIS) Data dan Fakta Real Madrid vs Villareal
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS, alias take home pay, hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk gaji pokok, ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Pada 2018, rasionya naik menjadi 1:11,9.
Sehingga, gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Bagi para PNS yang masuk kategori mendapat gaji pokok tertinggi, kenaikannya akan sangat terasa, yakni dari Rp 4,4 juta menjadi Rp 14,3 juta!
Sebenarnya, berapa sih upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah?
Gaji pokok PNS 2017 lalu masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.