Begini Sistem Gaji Pokok yang Akan Diterima PNS Tahun 2018, Nilainya Fantastis

Tetapi tentu saja, kenaikan tersebut tidak berlaku rata untuk semua PNS. Jika selama ini, gaji pokok PNS dihitung berdasarkan masa kerja.

Editor: Safruddin
Dok HaloMoney.co.id
Ilustrasi uang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah akan menerapkan sistem penggajian baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nantinya gaji PNS akan naik hingga belasan juta. 

Tetapi tentu saja, kenaikan tersebut tidak berlaku rata untuk semua PNS.

Jika selama ini, gaji pokok PNS dihitung berdasarkan masa kerja.

 Sebagai catatan, sekarang ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Baca: Niatnya Ingin Hidung Mancung, Wanita Ini Malah Dapat Hal Mengerikan

Baca: Mulan Jameela Posting Foto Ahmad Dhani Sedang Salat, Netizen Malah Salfok ke Benda Ini

Baca: (GRAFIS) Data dan Fakta Real Madrid vs Villareal

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS, alias take home pay, hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada 2018, rasionya naik menjadi 1:11,9.

Sehingga, gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Bagi para PNS yang masuk kategori mendapat gaji pokok tertinggi, kenaikannya akan sangat terasa, yakni dari Rp 4,4 juta menjadi Rp 14,3 juta!

Sebenarnya, berapa sih upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah?

Gaji pokok PNS 2017 lalu masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved