Iseng Remas Payudara Istri Orang, Pemuda Ini Lari Ketakutan Dikejar Suami Korban
Pemuda itu dipolisikan karena melakukan pelecehan seksual terhadap ER, ibu rumah tangga asal Bojonegoro.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gara-gara ulahnya yang keterlaluan, M Dikin (20), warga Dusun Kalibanjar, Desa Kedungpengaron, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, harus berurusan dengan polisi, Jumat (12/1/2018).
Pemuda itu dipolisikan karena melakukan pelecehan seksual terhadap ER, ibu rumah tangga asal Bojonegoro.
Baca: Salah Satu Bandar Narkoba yang Divonis Mati Ternyata Baru Dapat Modal dari Sang Ibu
Saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan menuju Pasar Babat, tiba-tiba diremas payudaranya oleh Dikin.
Ceritanya, saat itu ER sedang mengendarai sepeda motornya.
Lalu tiba -tiba, Dikin yang tak pernah dia kenal sama sekali, menjulurkan tangannya dan langsung meremas payudara kanan ER.
Spontan ER berteriak kaget. Bahkan karena kagetnya, sepeda motor yang dikendarai korban oleng.
ER kemudian menghentikan laju motornya dan berteriak sekencang-kencangnya.
Baca: Anaknya Divonis Mati, Ibu Terdakwa Berlinang Air Mata Sambil Bilang Begini
Rupanya teriakan ini membuat Dikin panik. Warga di sekitar lokasi kejadian juga berdatangan, termasuk suami ER.
Tahu kehormatan istrinya dilecehkan, suami ER, dengan berbekal ciri-ciri pelaku yang diceritakan istrinya tersebut, langsung melakukan pengejaran ke tanggul Pasar Ayam Babat.
Tak lama kemudian, pencarian itu membuahkan hasil. Dikin pun diserahkan ke polisi.
Kini, Dikin pelaku harus berurusan dengan hukum dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lamongan.
Sampai kini pelaku masih diperiksa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus menjalani proses hukum dan kini merasakan dalam sel tahanan polres.
Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Suwarta mengatakan, sudah jelas ada tindakan pencabulan. Makanya pasal yang disangkakan adalalah Pasal 289 KUHP.
"Itu tentang pencabulan," katanya.(*)