Istri Curiga Suami Tak Pulang-pulang, Nggak Tahunya Mereka Ketemu Lagi di Penjara
Bisnis tersebut akhirnya tercium aparat. Petugas Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menciduk kedua tersangka, Jumat (12/1/2018).
Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
Laporan Wartawan tribunlampung.co.id Hanif Risa Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pasangan suami istri (pasutri) bernama Yogi Pratama (22) dan Nurhayati alias Fitri (20) kompak mengedarkan sabu-sabu.
Warga Jalan Yos Sudarso, Gang Ikan Lele, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras tersebut sudah lama melakoni bisnis barang haram tersebut.
Baca: Karyawati Novotel Tersungkur dan Luka-luka Gara-gara Pertahankan Tas
Bisnis tersebut akhirnya tercium aparat. Petugas Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menciduk kedua tersangka, Jumat (12/1/2018).
Menurut Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Indra Herlianto Denis, penangkapan ini hasil dari pengembangan informasi dari warga sekitar bahwa kerap ada transaksi di sekitar wilayah Garuntang.
"Ada informasi, kemudian kami lakukan monitoring, ternyata pelaku ini mau melakukan transaksi," ujarnya, Minggu (14/1/2018).
Baca: Empat Bandar Narkoba Divonis Mati, Satu Lagi Dipenjara Seumur Hidup, Rekannya Didenda Rp 1 Miliar
Indra mengungkapkan, pada Jumat sekitar pukul 11.15 WIB, pelaku hendak bertransaksi di depan MAN 2 Bandar Lampung, Jalan Pecoh Raya, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumiwaras.
"Yang mau ngantar ini si Nurhayati alias Fitri. Pas anggota mantau lokasi ternyata yang datang si Yogi yang bukan lain suaminya. Langsung kami tangkap saat itu juga," terangnya.
Pasca penangkapan kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan.
Baca: Anaknya Divonis Mati, Ibu Terdakwa Berlinang Air Mata Sambil Bilang Begini
Nurhayati alias Fitri saat itu sedang berada di rumah saudaranya yang berada di Jalan Ikan Lele, Kulurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras.
Ia melarikan diri seusai curiga suaminya tak kunjung ada kabar setelah diminta mengantarkan barang haram tersebut ke calon pembeli.
"Kemudian Jumat malamnya sekitar 23.30 WIB, kami langsung amankan dia di lokasi terpisah. Fitri mengaku barang tersebut miliknya yang hendak dijual ke konsumen," sebut Indra.
Indra menuturkan dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa dua buah plastik klip bening, berisi kristal yang dibungkus kertas timah rokok.
Indra menambahkan keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tentunya dengan ancaman minimal lima tahun penjara," tutupnya.(*)