Dengan Rp 20 Ribu, Kakek 75 Tahun Perlakukan Gadis Cilik 8 Tahun seperti Istri di Kamar
Petugas Polsek Batanghari Nuban, Polres Lampung Timur mengamanakan WR (75), warga Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BATANGHARI NUBAN - Petugas Polsek Batanghari Nuban, Polres Lampung Timur mengamanakan WR (75), warga Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Seorang kakek berlanjut usia (lansia) tersebut, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan karena melakukan aksi pencabulan kepada tetangganya.
Korban bernama Mawar (8), bukan nama sebenarnya. Kapolsek Batanghari Nuban AKP Asril mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra menjelaskan, perbuatan tidak senonoh tersebu terjadi pada Selasa, 09 Januari 2018.
Baca:
Jokowi Sampai Heran, Baru Kali Ini Ada Warga yang Menolak Hadiahnya
BERITA FOTO: Kendaraan Parkir di Badan Jalan Imam Bonjol Bikin Macet
Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Karyawannya Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Saat itu Mawar pulang bermain dari rumah temannya yang tidak jauh dari korban. "Sesampainya di rumah korban, tiba-tiba Mawar dipanggil oleh pelaku WR untuk ke rumahnya, kebetulan rumah korban dengan pelaku hanya berdampingan (bertetangga)," tutur Asril mewakili Kapolres Lamtim AKBP Yudi Chandra, Senin, 15 Januari 2018
Setelah masuk ke dalam rumah, korban diimimgi uang Rp 20 ribu oleh pelaku. “Kemudian pelaku membawa korban masuk kedalam kamarnya dan merudapaksa korban dan berhubungan layaknya sepasang suami-stri,” bilangnya
Menurut Kapolsek, korban sempat melawan dan memberontak, namun kalah tenaga dan akhirnya korban hanya pasrah saat dicabuli pelaku.
Seusai mencabuli korban, kemudian pelaku menyuruh korban pulang dan membawa uang Rp 20 ribu dari pelaku. Kapolsek menambahkan, pelaku ditangkap petugas pada hari Sabtu, 13 Januari 2018.
-
3 Kali Cabuli Keponakan, Prilaku Paman Terungkap saat Si Bocah Mengadu ke Ayah
-
Tersangka Pencabulan Anak Berupaya Kabur Saat Disergap Polisi Polsek Abung Selatan
-
Tersangka Pencabulan dari Kampung Gedung Meneng Terancam 15 Tahun Penjara
-
Seorang Wanita Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Diiming-imingi Uang Rp 2.000
-
Pemkab Lamtim Resmikan Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Sarana Lingkungan & Keserasian Sosial