Fredrich Yunadi Murka Ditangkap KPK, Ajak Advokat Seluruh Indonesia Lakukan Hal Mengejutkan Ini
Mereka tidak ada bukti dan apa yang dikatakan saya mendengar berita seolah saya dicari seharian, itu adalah bohong semua.
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setelah membela Setya Novanto sebagai kilennya lalu mengundurkan diri dari posisi pengacaranya, Fredrich Yunadi kini bernasib sial.
Menyusul klien yang pernah dibelanya, Fredrich kini mendekam di tahanan Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Siang ini, Senin (15/1/2018) penyidik memeriksan Fredrich sebagai tersangka pasca ditahan atas kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto.
"Iya, FY diperiksa sebagai tersangka di kasus merintangi penyidikan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikutip dari Tribunnews.com.
"Apa yang kalian saksikan ini sudah kriminalisasi terhadap profesi advokat, mereka (KPK) sudah melecehkan putusan MK dan UU Advokat," tutur Fredrich.
Menurut Fredrich, KPK tidak memiliki bukti soal dirinya.
"Mereka (KPK) tidak ada bukti dan apa yang dikatakan saya mendengar berita seolah saya dicari seharian, itu adalah bohong semua," imbuhnya.
"Saya di rumah sakit, kemudian datang dijemput, tidak ada dicari seharian. Jadi harus ingat, saya hanya Imbau, advokat seluruh Indonesia boikot KPK. Itu saya minta," kata dia.
Baca: Kasihan Banget! Pasangan Artis Ini Kehilangan Bayi di Kandungan, Ini yang Terjadi pada Rahimnya
Baca: Ruhut Situmpol Tampil Menggemaskan dengan Gadis Cantik Ini, Lihat Sosoknya
Baca: Kabar Duka Datang dari Dhea Imut, Instagramnya Dibanjiri Ucapan Duka

Lebih lanjut soal dugaan kecelakaan yang direkayasa, Fredrich kembali menegaskan kecelakaan itu murni dan bukan rekayasa.
"Kecelakaan itu memang asli, di Poliri juga menyatakan ini murni kecelakaan," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika permara Hijau, Bimanesh.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.