Lapas Kelas II Kalianda dapat Titipan dari Mako Brimob, Begini Bentuknya
Kepala LP kelas II Kalianda, Muklis Aji mengatakan napi terduga teroris tersebut telah divonis 5 tahun. Dan akan menjalani hukuman di LP kelas II.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II Kalianda kembali menerima satu narapidana kasus terduga teroris yang menjalani hukum. Napi terduga teroris tersebut dari Mako Brimob dan tiba pada Kamis (11/1) kemarin.
Kepala LP kelas II Kalianda, Muklis Aji mengatakan napi terduga teroris tersebut telah divonis 5 tahun. Dan akan menjalani hukuman di LP kelas II Kalianda.
"Benar, kemarin kita mendapatkan titipan napi terduga teroris yang akan menjalani hukuman di LP Kalianda," senin (15/1).
Baca:
Ini Dia 4 Gaya Jenggot Kekinian yang Bikin Tampilan Kamu Lebih Ciamik, Suka yang Mana?
Dengan Rp 20 Ribu, Kakek 75 Tahun Perlakukan Gadis Cilik 8 Tahun seperti Istri di Kamar
Muklis mengatakan napi terduga tetoris tersebut terkait dengan kasus dugaan teroris 411. Napi tersebut, lanjutnya, ditempatkan di sel khusus pengasihan yang dekat dengan pos penjagaan.
Ia menambahkan, sebelumnya pada Maret 2017 lalu LP Kalianda juga mendapatkan titipan napi terduga teroris yang menjalani hukuman di LP Kalianda. Napi tersebut divonis hukuman 4,9 tahun.
"Saat ini ada 2 napi terduga teroris yang menjalani hukuman di LP Kalianda. Sebelumnya ada 1 napi terduga teroris yang sudah lebih dahulu dititipkan di LP Kalianda," terang Muklis Aji.(dedi/tribunlampung)