3 Terdakwa Korupsi Pembangunan RTH Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Reaksi Kuasa Hukum
Tiga terdakwa atas nama Mahmub Hamzah (38) bin Suaibun, Puji Hartono bin Untung (51)dan Dermawan dituntut hukuman penjara satu tahun lima bulan.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat terdakwa korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo pada tahun 2014 dan 2015 masuk babak pembacaan pledoi
Tiga terdakwa atas nama Mahmub Hamzah (38) bin Suaibun, Puji Hartono bin Untung (51) dan Dermawan (53) dituntut hukuman penjara satu tahun lima bulan oleh JPU.
Baca: Istri Opick Tiba-tiba Bertemu Umi Pipik, Kabar Opick Nikah Lagi Mencuat
Pengacara tiga terdakwa, Samson Siagian mengatakan, ketiga terdakwa merupakan pemilik CV Ati Pakalia yang membangun proyek tersebut. Sementara
Arpho Riheru (54) merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca: Dolores ORiordan Meninggal - Ini 7 Fakta Menarik Vokalis The Cranberries, Nomor 4 Mengejutkan
"PPK itu meminjam CV mereka, jadi hanya dipinjam yang mengerikan dalam proyek pembangunan RTH tahun 2014 dan 2015 PPK yang menggerakkan. Makanya saya minta putusan yang seringan-ringannya bagi ketika terdakwa," ungkap Samson.
Samson menambahkan biaya yang digunakan untuk membangun RTH tersebut mencapai Rp. 487 juta dengan lokasi di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.
" Jadi rencana RTH itu akan dibangun Lapangan Bola, Paping blok, tempat bermain dan ruang terbuka hijau. Mereka itu korporasi harusnya bertanggung jawab atas semuanya, " tutup Samson.