40 Kata Sandi dalam Prostitusi Online, Orangtua Mesti Waspada
Memiliki paras cantik, mahasiswi ini ternyata memiliki pekerjaan lain, yakni menjalankan prostitusi online.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Memiliki paras cantik, mahasiswi ini ternyata memiliki pekerjaan lain, yakni menjalankan prostitusi online.
Hal itu pun membuatnya harus meringkuk di tahanan.
Polda Sulsel merilis kasus penipuan online berkedok seks komersial pada Senin, 15 Januari 2018.
(Istilah-istilah yang sering dipakai dalam praktik prostitusi online bisa dilihat pada halaman lanjutan dalam berita ini)
Silvana Cicilia ditangkap di Jl Buntu Manuruki, BTN Tabaria Kota Makassar.

Sementara, Koko ditangkap di Jl Amirullah Bundar, Kota Makassar, pada 12 Januari lalu.
Koko berperan menawarkan layanan seks komersial tersebut di akun media sosial (medsos) seperti di Twitter dan Whats App (WA).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan, praktik dilakukan dengan membuka booking out lewat akun di media sosial.
Akun tersebut menampilkan foto perempuan berpakaian minim dengan wajah sedikit blur, serta sejumlah keterangan yakni profil fisik lady escort.
Untuk memudahkan pelanggan, disertakan kontak WhatsAap (WA) untuk melakukan percakapan, baik melalui Twitter atau WA untuk informasi tarif.
"Kami amankan mereka setelah curiga dengan akun pemilik 'MakassarBOmks'. Polisi yang melakukan transaksi kemudian mengamankan pelaku," kata Dicky
Polisi yang mengetahui hal itu pun menyamar sebagai calon pelanggan.
Polisi menemukan informasi jasa layanan seksual tarif Rp 1 juta untuk short time (waktu pendek) dan Rp 3 juta untuk long time (waktu panjang).
Baca: Tyas Mirasih Bicara Blak-blakan Soal Urusan Ranjang, Begini Posisi Favoritnya
