DPRD Minta Pemkot Cabut Ijin 2 Tower Melanggar di Jalan Yos Sudarso
DPRD Bandar Lampung sudah melayangkan surat rekomendasi terkait temuan dua pelanggaran menara BTS di Jalan Yos Sudarso.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - DPRD Bandar Lampung sudah melayangkan surat rekomendasi terkait temuan dua pelanggaran menara BTS di Jalan Yos Sudarso, RT 011 Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, ke Pemkot Bandar Lampung.
Isinya meminta pihak pemkot mengambil langkah tegas berupa penyegelan dan pencabutan izin kedua tower.
Baca: Jangan Khawatir, Bulog Siapkan Segini Untuk Operasi Pasar Beras
Namun Ironisnya, surat rekomendasi tersebut terkesan belum diterima oleh pemkot setempat.
Baca: VIDEO - Berani Lamar Pacarnya di Depan Umum, Wanita Ini Dapatkan Jawaban yang Tak Terduga
"Sudah kita layangkan surat rekomendasi untuk pemerintah setempat dapat mengambil langkah tegas berupa penyegelan dan pencabutan izin," ujar Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Nu'Man Abdi.
Untuk itu pihaknya kembali meminta agar Pemkot Bandar Lampung dapat mengambil langkah kongkrit berupa penyegelan dan pencabutan izin BTS tersebut.